Sekwan DPRD Maluku Tengah Bungkam, BPK Temukan Rp136,9 Juta Dana Perjalanan Dinas Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

21

Ambon, JejakInfo.id – Sikap diam ditunjukkan Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Manaf Ohorella, saat dimintai penjelasan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025.

Alih-alih memberikan klarifikasi, Abdul Manaf memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi yang disampaikan JejakInfo.id. Padahal, hasil audit BPK mengungkap adanya dana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD senilai Rp136.942.610 yang dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK RI yang diterbitkan pada 25 Mei 2026. Atas kondisi itu, BPK merekomendasikan agar dana tersebut segera dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun persoalan itu bukan satu-satunya catatan yang membayangi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Audit BPK menemukan berbagai persoalan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari perjalanan dinas, pembayaran honorarium, belanja hibah, bantuan sosial hingga proyek fisik.

Pada belanja honorarium, BPK menemukan kelebihan pembayaran kepada narasumber, moderator, dan panitia kegiatan di tiga OPD dengan total mencapai Rp192.772.500. Rinciannya, Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp85.252.500, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp19.710.000, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp87.810.000.

Seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut direkomendasikan untuk disetor kembali ke kas daerah.

Sementara itu, pada belanja perjalanan dinas, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) sebesar Rp43.181.500, selain temuan di Sekretariat DPRD senilai Rp136.942.610.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan belanja hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Di Dinas Pemuda dan Olahraga terdapat lima penerima hibah dengan nilai Rp75 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tiga penerima sebesar Rp60 juta, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sebanyak 24 penerima dengan nilai mencapai Rp1.922.500.000.

Tak hanya itu, penyaluran bantuan sosial juga menyisakan pekerjaan rumah besar. BPK mencatat ratusan penerima bantuan di sejumlah OPD belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Di Dinas Koperasi dan UKM, dari 186 penerima bantuan sosial senilai Rp3.642.500.000, sebanyak 169 penerima dengan nilai Rp3.262.000.000 belum menyerahkan laporan. Kondisi serupa juga ditemukan di Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Dalam pemeriksaannya, BPK menilai OPD teknis tidak melakukan evaluasi kelayakan calon penerima bantuan sosial secara memadai, pembayaran bantuan tidak seluruhnya menggunakan mekanisme langsung (LS), serta banyak penerima belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dipersyaratkan.

Persoalan juga ditemukan pada pelaksanaan proyek fisik. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa akibat kekurangan volume pekerjaan dengan total Rp415.662.098. Nilai tersebut berasal dari pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp243.011.684, Dinas Kesehatan Rp75.344.427, dan RSUD Masohi Rp97.305.987.

Selain itu, auditor juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp597.191.272 pada paket pekerjaan yang belum dibayar penuh. Temuan itu terdiri atas pekerjaan di Dinas Kesehatan sebesar Rp552.825.911 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp44.365.360.

Berbagai temuan tersebut memperlihatkan masih lemahnya pengelolaan dan pengawasan keuangan di sejumlah OPD Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Di tengah besarnya nilai temuan yang harus ditindaklanjuti, publik justru belum memperoleh penjelasan dari pihak Sekretariat DPRD terkait dana perjalanan dinas yang dinyatakan BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan. (ji2)

1 Menyukai postingan ini