-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026




Jakarta, JejakInfo.id — Harapan panjang masyarakat kepulauan kembali menemukan momentumnya. Setelah bertahun-tahun berada dalam daftar prioritas legislasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini memasuki babak baru. DPD RI melalui Tim Kerja (Timja) resmi memulai pemantapan pembahasan dalam rapat perdana yang digelar 7 April 2026.
Ruang rapat itu tak sekadar menjadi arena diskusi formal. Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, membuka pertemuan dengan salam lintas agama. Sebuah penanda bahwa perjuangan RUU ini bukan milik satu kelompok, melainkan kepentingan bersama bangsa kepulauan.
RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar produk hukum biasa. Ia hadir sebagai jawaban atas ketimpangan yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayah kepulauan dari sulitnya akses pendidikan, layanan kesehatan yang terbatas, hingga infrastruktur dasar yang belum merata.
Di tengah pembahasan, suara dari timur Indonesia terdengar tegas. Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina yang akrab disapa Senator Boy menegaskan bahwa fondasi akademik RUU ini telah matang.
Kini, menurutnya, saatnya memastikan regulasi ini benar-benar mampu mengubah wajah pembangunan di daerah kepulauan.
Ia menyoroti satu hal krusial: kewenangan daerah. Bagi Senator Boy, daerah kepulauan harus diberi ruang lebih luas untuk mengelola kekayaan laut dan perikanan yang selama ini menjadi denyut kehidupan masyarakat.
“Pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada anggaran. Potensi daerah harus dikelola secara optimal dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Senator asal Nusa Tenggara Timur, Abraham Paul Liyanto.
Ia menggambarkan kondisi riil di lapangan yang masih jauh dari ideal. Di banyak wilayah, akses pendidikan dan layanan kesehatan masih menjadi barang mahal, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Padahal, di balik keterbatasan itu, tersimpan kekayaan laut yang melimpah dan budaya yang bernilai tinggi. Sayangnya, potensi tersebut belum sepenuhnya dikelola untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Diskusi dalam rapat itu mengerucut pada satu kesadaran bersama: RUU ini harus berpihak. Tidak cukup hanya menjadi dokumen hukum, tetapi harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Membuka akses, mempercepat pembangunan, dan menghadirkan keadilan.
Salah satu fokus utama yang mengemuka adalah percepatan infrastruktur. Pelabuhan, transportasi udara, listrik, hingga jaringan komunikasi menjadi kunci untuk membuka isolasi wilayah kepulauan. Tanpa konektivitas, potensi sebesar apa pun akan tetap terkungkung.
Selain itu, sektor kelautan, pariwisata, dan budaya dipandang sebagai kekuatan masa depan yang perlu ditopang kebijakan tepat. Dengan dukungan regulasi yang berpihak, sektor-sektor ini diyakini mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah.
RUU Daerah Kepulauan juga dirancang dengan pendekatan yang lebih peka terhadap karakter wilayah termasuk pulau-pulau kecil, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Langkah berikutnya, Timja akan merumuskan substansi secara lebih tajam sebelum memasuki pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah.
Rapat perdana ini bukan sekadar agenda rutin legislatif. Ia menjadi penanda bahwa perjuangan panjang masyarakat kepulauan mulai menemukan arah yang lebih jelas menuju kepastian hukum dan, yang lebih penting, keberpihakan nyata. (ji2)



