-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Polamberth Pattisina terhadap Febriska Welisna Pattisina (korban) berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/8).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama hakim anggota Dedi Sahusilawane dan Iqbal itu menjadi ruang bagi korban untuk menyampaikan langsung harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Agenda persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chety Lesbata. Meski dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT, persidangan baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIT.
Sebelum sidang dimulai, perhatian sejumlah pihak tertuju pada sikap JPU, Chety Lesbata. Korban bahkan keluarganya menilai jaksa tidak menunjukkan pendampingan maupun perhatian kepadanya saat menunggu persidangan. Dalam waktu senggang, Jaksa CL justru terlihat berbincang dengan terdakwa, sementara korban menunggu tanpa pendampingan.
Kasus ini berawal dari peristiwa pada 22 Januari 2026. Terdakwa yang diketahui memiliki hubungan saudara tiri dengan korban diduga melakukan penganiayaan setelah terjadi perselisihan terkait kartu ATM yang diambil dari ayah mereka. Cekcok pun tak terhindarkan.
Korban mengaku sempat menegur terdakwa karena dinilai kerap hanya mengambil uang milik ayah tanpa pernah menjenguk dan melayani orang tua mereka. Ucapan itu disebut memicu emosi terdakwa hingga berujung pemukulan secara brutal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bibir yang harus dijahit lima kali, terdiri dari tiga jahitan di bagian luar dan dua jahitan di bagian dalam. Selain itu, korban mengalami memar di pelipis bawah mata, pembengkakan pada kepala, trauma psikis, serta gangguan penglihatan pada mata kanan.
Dalam persidangan, saksi Vicky Matitakapa membenarkan telah terjadi penganiayaan. Ia mengaku tiba di lokasi ketika terdakwa sedang memukul kepala korban dan sempat melerai. Sementara saksi Petra Uneputty mengaku mendengar keributan dan kemudian membantu membersihkan luka korban.
Ketika pemeriksaan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu beberapa kali menegur terdakwa. Bahkan kedua Hakim, Martha dan Dedi sangat objektif menguarai asal–muasal kehidupan keluarga, bahkan kronologis kejadian, serta meminta terdakwa untuk kenapa tidak memberanikan diri meminta maaf kepada korban.
"Jangan membenarkan diri. Jawab saja betul atau tidak," tegas Hakim Martha.
Terdakwa kemudian mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Meski telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, bukan berarti saudara (terdakwa) bebas dari hukuman pidana yang dilakukan," seloroh Hakim Martha.
Korban juga menyoroti jalannya persidangan. Menurutnya, Jaksa CL tidak menggali pertanyaan-pertanyaan penting yang dapat menggambarkan secara utuh kronologi penganiayaan, baik dari sisi kekerasan fisik maupun dampak psikologis yang dialaminya.
Korban juga menilai Jaksa CL membacakan surat dakwaan ketika dirinya sedang meminta izin ke toilet sehingga tidak berada di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan, Jaksa CL menggunakan Pasal 466 KUHP, namun selama persidangan berulang kali menegaskan dasar dakwaan mengacu pada hasil Visum et Repertum.
Korban turut menyoroti sikap Jaksa CL yang dinilainya tidak menunjukkan empati selama proses persidangan. Menurutnya, berbeda dengan tiga jaksa lain yang hadir dan tampak terharu hingga menitikkan air mata. Jaksa CL tidak mendampinginya, bahkan setelah sidang usai berlalu begitu saja tanpa menghampiri dirinya maupun keluarga yang masih berada di halaman pengadilan.
Momen yang paling menyita perhatian terjadi menjelang berakhirnya sidang. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Febriska Welisna Pattisina membacakan surat permohonannya secara langsung di hadapan persidangan.
Mengawali permohonannya, korban mengutip pepatah hukum Res ipsa loquitur yang berarti "fakta-fakta telah berbicara dengan sendirinya."
Korban menyatakan, demi tegaknya keadilan materiel dan perlindungan hak sebagai korban, kondisi fisik serta penderitaan yang dialaminya merupakan fakta yang jauh lebih jujur daripada kesimpulan singkat dalam Visum et Repertum yang terdapat di berkas perkara.
Ia mengaku melihat adanya pertentangan nyata antara kondisi fisiknya dengan isi visum yang menyebut luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, pencaharian, ataupun aktivitas sehari-hari.
Menurut korban, luka robek tembus pada bibir yang harus menjalani tindakan bedah rekonstruksi dengan lima jahitan, ditambah pendarahan pada mata kanan yang menyebabkan gangguan penglihatan berupa kilatan cahaya terus-menerus, tidak layak dikategorikan sebagai luka ringan.
Korban mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan visum dilakukan pada hari kejadian, dirinya telah menyampaikan keluhan mata kanan kabur dan muncul kilatan cahaya. Namun, keluhan tersebut dinilai tidak tercermin dalam kesimpulan visum.
Ia juga menyampaikan bahwa selama dua pekan setelah kejadian dirinya mengalami pusing hebat, mual, dan gangguan penglihatan yang membuatnya tidak mampu mengantar jemput anak ke sekolah, berbelanja ke pasar, maupun menjalankan aktivitas produktif.
Bahkan hingga kini, kata korban, mata kanannya masih mengalami gangguan berupa munculnya kilatan cahaya serta pergerakan bola mata yang tidak terkendali ketika terkena paparan cahaya.
Atas dasar itu, korban memohon kepada Majelis Hakim agar menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam permohonannya, korban meminta majelis hakim:
Memanggil dokter yang membuat Visum et Repertum sebagai saksi ahli untuk menjelaskan dasar ilmiah pengklasifikasian luka yang dialaminya sebagai luka ringan.
Atau memerintahkan pemeriksaan medis lanjutan (Visum Lanjutan/Re-Apertum) oleh dokter spesialis mata dan dokter spesialis forensik guna menilai secara objektif tingkat kerusakan fungsi penglihatannya.
Mempertimbangkan seluruh kondisi fisik, penderitaan, serta dampak nyata yang dialaminya sebagai bagian dari alat bukti, tidak hanya bertumpu pada kesimpulan singkat dalam Visum et Repertum.
Mempertimbangkan untuk menyatakan dakwaan tunggal Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), karena menurut korban perkara tersebut secara materiil merupakan penganiayaan biasa sebagaimana Pasal 466 yang keliru diklasifikasikan sebagai penganiayaan ringan dalam surat dakwaan.
Memfasilitasi hak korban untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian atas biaya operasi penjahitan, pengobatan spesialis mata, serta kehilangan penghasilan agar dapat digabungkan dalam tuntutan pidana perkara tersebut.
Korban juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung berupa foto dan video kondisi luka sebelum maupun sesudah dijahit, serta dokumen rekam medis operasi penjahitan yang dilakukan di RSUP Dr. Leimena pada hari yang sama setelah menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara.
Menutup permohonannya, korban menyatakan seluruh harapan memperoleh keadilan kini berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Demikian permohonan ini saya sampaikan. Saya menaruh harapan dan keadilan sepenuhnya pada kebijaksanaan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini. Terima kasih, Yang Mulia," tutup korban di hadapan persidangan. (ji1)

