Ilustrasi.

Sinabar Iha Tak Sekadar Tambang, Ada Investasi dan PAD Maluku di Baliknya

28

Piru, JejakInfo.id – Ribuan penambang batu sinabar di kawasan tambang Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini menanti kepastian hukum atas aktivitas yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan mereka.

Di tengah keresahan akan kemungkinan penutupan tambang, muncul satu harapan yang lebih besar: legalitas pertambangan tidak hanya memberi kepastian bagi masyarakat, tetapi juga dapat membuka ruang investasi sekaligus mendatangkan penerimaan bagi daerah.

Aktivitas pertambangan sinabar yang selama ini berjalan tanpa kepastian legal tersebut dinilai perlu diarahkan ke dalam tata kelola pertambangan yang resmi, terukur, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, kegiatan ekonomi yang sudah melibatkan ribuan orang tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan penertiban, tetapi juga sebagai potensi ekonomi yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

Para penambang berharap Pemerintah Provinsi Maluku segera menuntaskan proses pengusulan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bagi masyarakat, kepastian legalitas merupakan pintu masuk untuk mengubah aktivitas pertambangan yang selama ini berada dalam ketidakpastian menjadi kegiatan ekonomi yang memiliki aturan, pengawasan, kewajiban, dan kontribusi yang jelas.

Salah satu penambang asal Pulau Buru, Anwar (56), mengatakan dirinya sudah lima tahun menggantungkan kehidupan keluarga dari aktivitas menambang batu sinabar di Dusun Hulung, Desa Iha.

“Saya sudah lima tahun hidup dari menambang batu sinabar. Dari pekerjaan ini saya bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan kedua anak saya sampai kuliah,” ujar Anwar, Jumat (7/8).

Menurutnya, tambang sinabar bukan hanya menjadi sumber penghasilan pribadi. Aktivitas tersebut juga telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang datang dari berbagai daerah.

“Dengan adanya tambang ini, banyak orang yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan akhirnya bisa bekerja. Banyak keluarga yang terbantu karena mereka mendapatkan penghasilan dari sini,” katanya.

Anwar menilai pemerintah perlu melihat persoalan tambang Iha secara lebih luas. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut memiliki kepastian hukum, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

“Pemerintah Provinsi Maluku harusnya membantu mempercepat legalitas tambang ini. Jangan biarkan masyarakat terus bekerja dalam kondisi takut karena status tambang masih belum jelas,” tegasnya.

Ia menilai legalitas akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Masyarakat penambang dapat bekerja sesuai aturan, pemerintah memiliki ruang pengawasan yang lebih kuat, sementara daerah berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang dikelola secara resmi.

Dalam perspektif pembangunan daerah, sektor pertambangan yang legal juga berpotensi menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi. Ketika kegiatan pertambangan masuk dalam sistem perizinan dan tata kelola resmi, berbagai kewajiban usaha serta penerimaan yang menjadi hak daerah dan negara dapat dikelola secara lebih tertib.

Lebih jauh, kehadiran investasi pertambangan yang legal dapat menciptakan efek berantai. Perputaran ekonomi tidak hanya terjadi di lokasi tambang, tetapi juga dapat bergerak ke sektor transportasi, perdagangan, jasa, logistik, hingga usaha masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Artinya, yang dipertaruhkan dari legalitas tambang Iha bukan hanya status boleh atau tidaknya masyarakat menambang. Ada peluang untuk mengubah aktivitas ekonomi informal menjadi sektor usaha yang lebih tertata dan memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.

Namun, seluruh peluang tersebut tentu harus berjalan beriringan dengan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pengawasan produksi, serta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

PAD dan Investasi Jadi Peluang

Bagi Maluku yang terus membutuhkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, pengelolaan potensi pertambangan secara legal dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat basis ekonomi daerah.

Investasi di sektor pertambangan, apabila memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh perizinan sesuai kewenangan, dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Pada saat yang sama, terdapat potensi penerimaan daerah melalui mekanisme pendapatan yang memang menjadi kewenangan daerah sesuai aturan.

Karena itu, legalisasi tidak semestinya dimaknai sebatas memberikan izin kepada penambang. Pemerintah perlu membangun ekosistem pertambangan yang transparan, mulai dari kepastian wilayah, perizinan, investasi, pengawasan, pengelolaan lingkungan, hingga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.

Dengan tata kelola yang baik, potensi tambang sinabar Iha dapat diarahkan menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi SBB dan Maluku.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut terus berada dalam wilayah abu-abu tanpa kepastian hukum, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan dan mengoptimalkan manfaat ekonominya.

Dokumen Usulan Dipertanyakan

Persoalan kepastian hukum tambang sinabar Iha kini juga berkaitan dengan proses pengusulan IUP dan WPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JejakInfo.id, beberapa waktu lalu Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku menyampaikan bahwa persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk proses legalitas tambang sinabar telah dipenuhi.
Pihak ESDM Maluku juga disebut telah meminta Gubernur Maluku menyampaikan tembusan usulan IUP dan WPR kepada Kementerian ESDM.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi, dokumen usulan dari Pemerintah Provinsi Maluku itu disebut belum diterima Kementerian ESDM.

Kondisi itu berbeda dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten SBB yang disebut telah sampai ke Kementerian ESDM.

Perbedaan informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat penambang mengenai sejauh mana langkah pemerintah provinsi dalam memperjuangkan kepastian legalitas tambang Iha.

Bagi masyarakat, persoalan ini membutuhkan kejelasan dan langkah konkret. Mereka tidak ingin aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan tiba-tiba berhenti tanpa solusi.

Anwar berharap pemerintah tidak mengambil langkah penutupan sebelum memastikan adanya jalan keluar bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari tambang tersebut.

“Kami bukan menolak aturan pemerintah. Kami hanya meminta agar pemerintah memperhatikan nasib rakyat yang selama ini hidup dari tambang ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan besarnya dampak sosial apabila aktivitas pertambangan dihentikan tanpa alternatif mata pencaharian.

“Kalau tambang ini ditutup begitu saja, pemerintah harus pikirkan bagaimana nasib ribuan orang yang kehilangan pekerjaan. Jangan sampai persoalan baru muncul karena masyarakat kehilangan sumber penghasilan,” tandasnya.

Dari Tambang Ilegal Menuju Investasi Legal

Harapan masyarakat pada akhirnya bermuara pada satu hal: kepastian.

Jika memang potensi pertambangan Iha dinilai layak untuk dikembangkan, maka pemerintah perlu memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan. Jika diperlukan investasi, investor yang memenuhi persyaratan dapat diberi ruang masuk melalui mekanisme yang sah. Masyarakat lokal pun harus mendapatkan tempat dalam mata rantai ekonomi yang terbentuk.

Dengan demikian, pertambangan tidak berhenti pada aktivitas mengambil hasil bumi, tetapi berkembang menjadi sektor ekonomi yang menciptakan pekerjaan, menggerakkan usaha masyarakat, menarik investasi dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila terdapat aspek yang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah juga berkewajiban menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat serta menyiapkan solusi yang tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Tambang Iha kini berada di persimpangan. Di satu sisi ada tuntutan penegakan aturan, di sisi lain terdapat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Jalan keluarnya bukan sekadar membuka atau menutup tambang, tetapi bagaimana mengubah potensi yang selama ini berjalan tanpa kepastian menjadi kegiatan pertambangan yang legal, aman, produktif, menarik investasi, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta daerah.

Jika dikelola dengan tata kelola yang benar, legalitas tambang bukan hanya soal selembar izin. Ia bisa menjadi pintu masuk investasi dan salah satu sumber penguatan ekonomi serta penerimaan daerah. (ji5)

1 Menyukai postingan ini