-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Masohi, JejakInfo.id — Dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi, akhirnya menyeret dua orang ke balik jeruji besi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini bukan perkara kecil. Penyidikan kejaksaan mengungkap dugaan penyalahgunaan ratusan pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,21 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ITL, oknum Agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari, dan MPR, Mantri atau petugas pengolah dan prakarsa kredit BRI Unit Pasahari.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Rian Lopulalan, dalam keterangan tertulis yang diterima JejakInfo.id menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam penyaluran Kredit KECE selama periode Maret hingga September 2025.
Hasil penyidikan menemukan, ITL diduga mengajukan sebanyak 424 pinjaman Kredit KECE melalui aplikasi BRISPOT. Seluruh pengajuan itu berhasil dicairkan. Namun, fakta yang terungkap justru mengejutkan. Sebanyak 405 pengajuan diduga merupakan kredit topengan, yakni pinjaman menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit.
Untuk mendapatkan identitas calon debitur, ITL diduga menawarkan uang terima kasih berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, alasan membutuhkan biaya pengobatan orang tua disebut-sebut digunakan untuk membujuk sejumlah pemilik identitas.
Modus yang diduga dilakukan tidak berhenti pada peminjaman identitas. ITL juga ditengarai merekayasa dokumentasi usaha dengan mengambil foto di tempat usaha milik orang lain, kebun, hingga pantai, seolah-olah lokasi tersebut merupakan tempat usaha calon debitur.
Lebih jauh, tersangka diduga menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara sepihak.
"ITL juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM para debitur. Dana kredit yang telah dicairkan kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Lopulalan.
Sementara itu, MPR diduga memiliki peran dalam meloloskan pengajuan kredit yang bermasalah tersebut.
Sebagai Mantri BRI Unit Pasahari, MPR seharusnya melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh persyaratan kredit terpenuhi sebelum pengajuan diteruskan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
MPR disebut tidak melakukan verifikasi data, pemeriksaan fisik maupun pengecekan langsung ke lapangan. Keabsahan dokumen dan kesesuaian data calon debitur juga diduga tidak diperiksa sesuai standar operasional prosedur serta petunjuk pelaksanaan Kredit KECE.
Bahkan, pengajuan kredit tetap diteruskan meskipun ditemukan ketidaksesuaian data yang nyata, termasuk menyangkut profil pekerjaan calon debitur.
Tak hanya itu, MPR juga diduga membiarkan penandatanganan SPH secara digital berlangsung tanpa dilengkapi foto verifikasi wajah atau swafoto debitur yang valid. Kewajiban melakukan pemeriksaan sampel secara bulanan pun disebut tidak dilaksanakan.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut berujung pada kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,21 miliar. Kedua tersangka telah ditahan hari ini," tegas Lopulalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan dua tersangka ini menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan korupsi Kredit KECE di Unit Pasahari. Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan hingga ke persidangan, sekaligus memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. (ji7)

