-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Penyidik Subdit II Ditreskrimum Kepolisian Daerah Maluku terus memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah Dusun Kamaruang yang dilakukan Marthen Huwaa (Terlapor).
Informasi yang diterima media ini, beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Antara lain: Marthen Stevanus Muskitta sebagai pelapor dan Rully Puturuhu selaku saksi. Keduanya telah dimintai keterangan beberapa bulan lalu.
Saat ini penyidik sementara mangagendakan untuk mengambil keterangan dari mantan Raja Negeri Soya, John L. Rehatta dan Kepala Kewang Dominggus Pesulima.
"Kasus ini masih diselidiki. Baik pelapor maupun beberapa saksi telah dipanggil," ucap sumber yang enggan namanya dipublis, Kamis (23/4).
Berdasarkan informasi penyidik, akan kembali memanggil Marthen Huwaa (Terlapor). Sebelumnya yang bersangkutan telah memberikan keterangan awal ke penyidik. Dalam keterangannya, ia mengaku bahwa surat asli ada di mantan pengacara Remon Tasane. Sementara mantan pengacara itu dikabarkan sudah meninggal dua atau tiga tahun lalu.
Anehnya, pengakuan yang bersangkutan di hadapan penyidik belakangan ini baru disampaikan. Sementara dalam proses hukum yang tengah dijalani di Pengadilan Negeri Ambon dalam gugatan perdata, Marthen Huwaa telah mengganti pengacara berulang-ulang.
Marthen Stevanus Muskitta selaku Pelapor mengaku, perkara milik Marthen Huwaa yang ditangani Remon Tasane itu pada tahun 1994 hingga 2002. Sementara, di tahun 2014 dan seterusnya, Marthen Huwaa sudah beberapa kali mengganti pengacara. Kuasa Hukum pasca Remon Tasane itu Zeth Aponno dan Buce Lawalatta. Selanjutnya ia mengganti pengacara lagi ke Hendrik Lusikoy cs.
"Aneh bin ajaib. Selaku pemilik tanah, masa tidak memegang surat asli. Bahkan tidak mengambil surat asli dari pengacara sebelumnya. Ini kan sudah berganti pengacara berulang-ulang," herannya.
Ia menduga alasan yang disampaikan Marthen Huwaa hanya untuk mengelabui penyidik alias yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Saya menduga, terlapor (Marthen Huwaa) mencari-cari alasan untuk mengelabui penyidik," duganya.
Muskitta menegaskan, jika terlapor tidak mampu menunjukkan surat asli, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen, memiliki risiko hukum yang serius akan dialaminya. Tindakan ini bisa menjadi petunjuk kuat adanya tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Ia merinci, berdasarkan hukum acara pidana (KUHAP), penyidik memiliki wewenang untuk menyita barang bukti, termasuk surat asli, yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Alasan surat berada di kuasa hukum tidak menghapuskan kewajiban terlapor untuk menyerahkannya.
Sebelumnya, Surat Keputusan Pemerintah Negeri Soya Nomor:3/pns/1978 tentang pemberian sebagian dusun dati Kamaruang yang ditandatangani oleh Raja Soya R. A. Rehatta kepada Marthen Huwaa diduga dipalsukan.
Surat tersebut dipakai terlapor sebagai bukti P1 di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor:109/Pdt.G/1994/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan Ny. Petrosina Muskitta/Noya yang adalah orangtua kandung dari Marthen Stevanus Muskitta (Pelapor). Dalam surat itu pada batas-batasnya di bagian bagian barat dengan tanah Negeri Soya dan kali mati.
Sementara alat bukti yang sama diajukan juga oleh terlapor sebagai bukti P1 dalam perkara di Pengadilan Negeri Ambon Nomor:79/Pdt.G/1996/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan Jacobis Puturuhu dkk, pada batas bagian barat dengan tanah Negeri Soya.
Kedua alat bukti milik terlapor yang dipakai sebagai bukti di pengadilan beserta putusan-putusan pengadilan yang dimiliki para pihak telah diserahkan ke penyidik untuk membantu upaya penyelidikan dan penyidikan.
Dampak Hukum
Pemalsuan surat adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat (mengubah isi) yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau bukti, dengan maksud memakainya seolah-olah asli dan merugikan orang lain.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 263 KUHP) atau lebih jika terkait dokumen otentik, maka pelaku akan dikenai sanksi 8 tahun penjara (Pasal 264 KUHP). (ji2)
