-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



JEJAKINFO.ID - Penasehat Hukum Clara Sherina Sasuwuhe, Elia Ronny Sianressy meminta penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) transparan dalam mengungkap kasus yang sementara ditangani.
Clara merupakan istri dari Anggota Ba Siops Yonif A Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Briptu Morys Lumban Tobing yang statusnya kini sudah cerai.
Ia dilaporkan eks suaminya itu di Ditreskrimum Polda Maluku lantaran diduga menelantarkan anak.
Karena merasa tidak adil, Clara balik melapor mantan suaminya atas dugaan perbuatan tidak terpuji ke Propam Polda Maluku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Propam Polda Maluku telah ditemukan cukup bukti.
Dilain sisi, kasus ini masih bergulir di Subdit 3 PPA Ditreskrimum Polda Maluku. Informasi yang diterima bahwa kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Terhadap hal ini, Kuasa Hukum Clara, Elia Ronny Sianressy mempertanyakan kinerja penyidik. Alasan apa kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan? Sementara kliennya belum dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Menurut Sianressy, sesuai mekanisme dan prosedur penanganan perkara yang dilaporkan, tahap awal pemeriksaan ialah tahap penyelidikan.
Pelapor, terlapor, saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan awal beserta alat bukti. Dari situ dilakukan gelar perkara. Jika terpenuhi unsur, maka perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tahap penyidikan, kata pengacara yang sering bercokol di Ibukota Jakarta ini, untuk mendalami lagi kasus, melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka.
"Kami tidak, tiba-tiba kami dengar kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucapnya.
Sementara yang menjadi korban, sebut Sianressy, adalah kliennya, dimana pelapor tidak peduli sedikitpun akan istri dan anaknya semasa belum bercerai. Mulai saat mengandung sampai anaknya lahir.
Selain itu, pelapor dengan jabatan dan pangkat yang disandang melakukan perbuatan tidak terpuji, datang ke rumah istrinya, mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan abdi negara. Anehnya lagi, sikap itu dipertontonkan di hadapan mertua dan kliennya.
"Kami sangat menyesalkan tindakan pelapor. Untuk itu, kami meminta penyidik untuk objektif dan rasional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," tegasnya.
Pengacara flamboyan ini mempertanyakan alasan apa penyidik menaikan kasus ini ke tahap penyidikan? Apa sudah ada dua alat bukti yang dikantongi penyidik? Ingat, penyidik melakukan kewenangan itu sesuai Undang-undang. Jikalau penyidik melalukan tindakan diluar kewenangan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Yang dimaksudkan dengan penelantaran keluarga yang mana. Suami ataukah istri? Suami yang tidak pernah menafkahi istri. Itu yang disebut penelantaran anak. Tidak ada niat sedikitpun dari klien saya untuk menghalangi ayahnya datang ke anaknya. Justru sikap dan perbuatan pelapor yang tidak pantas dihadapan orangtua dan kliennya," papar Sianresay.
Untuk itu, Sianressy meminta Kapolda Maluku mengevaluasi kinerja penyidik Subdit 3 PPA Ditreskrimum yang diduga melakukan perbuatan kesewenang-wenangan dengan menaikan kasus tanpa melalui mekanisme prosedural yang diamanatkan dalam Undang-undang. (JI02)


