DPRD Provinsi Maluku siap kuliti pengelolaan limbah B3 Pertamina Integrated Terminal Wayame oleh PT Mitra Hijau Asia. (Ist)

Sorotan Makin Tajam! DPRD Maluku Siap Kuliti Pengelolaan Limbah B3 Pertamina Wayame

14

Ambon, JejakInfo.id – Desakan DPD KNPI Maluku agar DPRD memanggil manajemen Integrated Terminal (IT) Pertamina Wayame dan PT Mitra Hijau Asia terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mulai mendapat dukungan dari parlemen.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias, menilai aspirasi yang disampaikan KNPI merupakan suara publik yang layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPRD.

"Dalam negara demokrasi, setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang patut mendapat perhatian," kata Anos, Sabtu (1/8).

Bagi Anos, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan tata kelola limbah B3. Lebih dari itu, isu tersebut menyentuh aspek akuntabilitas perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis di Provinsi Maluku.

Karena itu, ia berpandangan Komisi II DPRD Maluku perlu segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Mereka yang perlu dihadirkan antara lain manajemen PT Pertamina, PT Mitra Hijau Asia, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Maluku, serta instansi teknis lainnya.

Menurutnya, pemanggilan itu bukan untuk mencari siapa yang salah ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan memperoleh penjelasan secara utuh berdasarkan data, fakta, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan memperoleh penjelasan yang utuh berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Anos yang juga Sekretaris DPD Golkar Maluku itu menambahkan, DPRD tidak hanya berkewajiban memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar lingkungan hidup. Legislator juga harus mempertanyakan sejauh mana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Ia menegaskan, perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas usahanya di Maluku semestinya ikut menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, kemitraan dengan pelaku usaha daerah, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kontribusi lain yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.

"Prinsipnya sederhana. Maluku tidak boleh hanya menjadi lokasi aktivitas usaha. Daerah ini juga harus merasakan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan manfaat pembangunan dari setiap investasi yang beroperasi di sini," tandasnya.

Anos berharap, apabila Rapat Dengar Pendapat nantinya digelar, hasilnya tidak berhenti pada sebatas klarifikasi.

Ia menginginkan forum tersebut melahirkan rekomendasi konkret yang mampu memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan fungsi pengawasan, sekaligus memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kerja sama Pertamina dengan perusahaan pengelola limbah B3, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Papua–Maluku, Ispiani Abbas, tidak memberikan penjelasan secara rinci.

Ia menyatakan komunikasi terkait pelaksanaan pekerjaan operasional bersama mitra kerja ditangani oleh tim di lapangan.

"Untuk komunikasi dengan mitra kerja terkait pelaksanaan pekerjaan operasional dihandle tim lapangan (IT Wayame)," ujarnya.

Ispiani hanya menjelaskan bahwa pengelolaan limbah B3 merupakan bagian dari komitmen Pertamina IT Wayame dalam menjalankan operasional yang aman dan sesuai ketentuan.

Namun, ketika ditanya mengenai bentuk kontrak kerja sama maupun pihak yang menangani pengelolaan limbah tersebut, ia kembali mengarahkan persoalan itu kepada fungsi HSSE dan unit operasional.

"Untuk kerja sama maupun aspek teknis pengelolaannya, pelaksanaannya berada pada fungsi HSSE dan unit operasional yang berwenang," katanya.

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan karena tidak memberikan penjelasan yang spesifik mengenai perusahaan mitra maupun pola kerja sama yang dijalankan.

Sebagai pejabat yang membidangi komunikasi perusahaan, respons tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan terkait transparansi pengelolaan limbah B3 di Integrated Terminal Pertamina Wayame. (ji1)

1 Menyukai postingan ini