-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Dobo, JejakInfo.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus membenahi sistem pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan tepat waktu setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah penggunaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Sistem tersebut resmi diluncurkan pada 17 September 2026 dan mulai mempercepat proses administrasi hingga pencairan gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Bidang Perbendaharaan Kabupaten Kepulauan Aru, Rendy Otanubun, S.E., mengatakan penerapan SP2D Online memberikan dampak terhadap kecepatan pelayanan pencairan dana.
Dari total 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, sebanyak 36 OPD telah menerima pembayaran gaji. Sementara dua OPD masih dalam proses dan enam OPD lainnya belum mengajukan permintaan pembayaran gaji.
Rendy menegaskan, belum terbayarnya gaji pada enam OPD tersebut bukan disebabkan gangguan pada sistem SP2D Online. Persoalannya berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan pembayaran.
“Kendala pada enam OPD yang belum menerima pembayaran gaji adalah karena daftar gaji yang dimasukkan dan masih terdapat pajak yang berkaitan dengan pembayaran gaji ASN yang belum diselesaikan,” jelas Rendy.
Untuk mencegah persoalan serupa, pihaknya secara rutin mengingatkan bendahara setiap OPD agar tidak terlambat menyampaikan dokumen pembayaran.
Menurut Rendy, setiap tanggal 24 bulan berjalan, pihaknya telah mengingatkan para bendahara OPD melalui grup WhatsApp agar segera memasukkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran gaji bulan berikutnya.
“Setiap tanggal 24 kami sudah memberitahukan melalui grup WhatsApp bendahara masing-masing OPD agar segera memasukkan dokumen SPP dan SPM untuk permintaan gaji bulan berikutnya,” ujarnya.
Rendy menjelaskan, penerapan SP2D Online juga memangkas waktu dalam proses pencairan dana. Jika seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, pengeluaran SP2D dapat dilakukan paling lama sekitar 1,5 jam.
Kecepatan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan masing-masing OPD.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Pemerintah daerah juga dapat mengurangi waktu yang sebelumnya diperlukan dalam tahapan pengurusan pencairan dana.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus mendorong seluruh OPD meningkatkan kedisiplinan dalam menyelesaikan administrasi pembayaran gaji.
Ketepatan waktu penyampaian dokumen menjadi salah satu faktor penting agar hak ASN berupa gaji dapat dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui SP2D Online yang terintegrasi dengan SIPD RI, Pemkab Kepulauan Aru juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan. (ji5)
