Agustinus Theodorus. (Ist)

Surat “Sakti” Kejagung Guncang Tanimbar: Kasus UP3 Rp200 Miliar Lebih Kembali Dipanaskan, Bupati Hingga AT Masuk Radar Jaksa

18

Ambon, JejakInfo.id — Aroma dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menyengat. Setelah sempat meredup dan nyaris tenggelam tanpa kepastian, perkara bernilai ratusan miliar rupiah itu kini memasuki babak baru yang lebih panas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikabarkan telah menerima surat atensi khusus dari Kejaksaan Agung RI. Surat yang datang dari lingkaran elite penindakan tindak pidana khusus itu menjadi sinyal kuat bahwa kasus UP3 tidak lagi dipandang sebagai perkara biasa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, surat tersebut telah masuk ke Kejati Maluku beberapa waktu lalu dan langsung memicu pergerakan baru di internal penyidik pidana khusus.

“Benar, surat sudah masuk. Ada atensi dari Kejagung agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” ungkap sumber internal Kejati Maluku kepada media ini.

Masuknya surat itu disebut membuat penyidik mulai menyusun agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Nama kontraktor Agustinus Theodorus (AT) kembali disebut masuk radar korps adhyaksa dan alam diperiksa lagi. Bahkan, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dikabarkan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pusaran kasus tersebut.

“Setelah Lebaran akan ada pemanggilan lanjutan,” kata sumber singkat.

Kasus UP3 memang sejak awal menjadi sorotan publik. Dugaan pembayaran proyek tanpa tender, tanpa kontrak resmi, hingga administrasi yang dipertanyakan disebut terjadi pada era pemerintahan sebelumnya. Namun anehnya, sejumlah proyek tetap dibayarkan menggunakan uang daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total beban utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditaksir mencapai Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Agustinus Theodorus, Plt Kepala Dinas PUPR KKT Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat Jedith Huwae.

Namun di tengah jalan, penanganan perkara mendadak meredup. Situasi itu memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Isu intervensi dan tekanan terhadap proses hukum mulai berembus kencang.

Kini, dengan turunnya surat dari Kejagung, perkara yang sempat dianggap “masuk angin” itu kembali bergulir panas.
Yang membuat publik semakin geger, surat tersebut disebut berasal dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam surat tertanggal 25 Mei 2026 itu, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 secara resmi dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu. Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa tim Kejati Maluku bahkan telah melakukan expose perkara di hadapan Jampidsus Kejagung RI.

Dalam dunia penegakan hukum, expose di hadapan Jampidsus bukan perkara kecil. Langkah itu biasanya dilakukan untuk kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik atau berpotensi menyeret aktor penting.

Karena itu, muncul dugaan bahwa perkara UP3 telah menjadi perhatian serius di level nasional.

Sorotan publik kini tak hanya tertuju pada dugaan kerugian negara yang fantastis, tetapi juga pada kemungkinan adanya jejaring kekuasaan di balik kasus tersebut. Sejumlah nama yang disebut memiliki kedekatan dengan elite politik lokal mulai menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Praktisi hukum Ibrahim Rumadauw, S.H, menilai kasus UP3 bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian besar bagi independensi penegakan hukum. Langkah Kejagung itu, kata dia, memberi sinyal bahwa perkara ini sedang dipantau ketat dari pusat.

“Kalau sudah sampai expose ke Jampidsus, berarti ini bukan lagi perkara level daerah. Kejagung pasti sedang memonitor serius,” ujarnya.

Akan hal itu, Ibrahim mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi kekuasaan.

“Publik sedang melihat apakah hukum benar-benar bekerja tanpa tekanan dan tanpa pilih kasih,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap media agar tidak terlalu masif memberitakan kasus tersebut.

“Kalau benar ada upaya membungkam media atau menekan jurnalis, itu ancaman serius terhadap demokrasi dan hak publik memperoleh informasi,” katanya.

Kini tekanan publik semakin besar. Kejaksaan ditantang membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, relasi keluarga, maupun kepentingan politik.

Kasus UP3 perlahan membuka tabir besar: siapa sebenarnya yang bermain, siapa yang dilindungi, dan sejauh mana keberanian aparat membongkar pusaran dugaan korupsi ratusan miliar rupiah di bumi Duan-Lolat itu. (ji1)