Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan dua anak mantan Bupati SBB, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat. (Ist)

Tahap II Rampung, Jaksa Tahan Dua Anak Eks Bupati SBB dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tambang

73

Ambon, JejakInfo.id – Proses hukum perkara dugaan pemalsuan surat, penipuan dalam penerbitan akta otentik, dan penggelapan yang berkaitan dengan usaha pertambangan di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan dua anak mantan Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus F. Puttileihalat, yakni Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Penahanan dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II. Ayu Ditha Greslya Puttileihalat diketahui ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, sementara lokasi penahanan Raflex Nugraha Puttileihalat masih menunggu informasi resmi.

"Iya, perkara mereka berdua (Ayu dan Raflex) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II) dan ditahan kembali. Ayu ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kalau Raflex, saya belum dapat informasi yang bersangkutan ditahan di rutan mana," kata Kuasa Hukum PT Bina Sewangi Raya (BSR), Andreas Dony, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Senin (13/7).

Bagi Andreas, penahanan kedua tersangka menjadi perkembangan penting dalam perjalanan panjang perkara yang telah diperjuangkan kliennya selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, langkah jaksa menunjukkan bahwa laporan yang diajukan PT BSR tidak berhenti sebagai sengketa bisnis semata, melainkan telah memenuhi unsur pidana.

"Penahanan ini menunjukkan bahwa perkara ini bukan persoalan perdata atau sengketa bisnis biasa, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana karena adanya dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan yang merugikan klien kami," tegas Andreas.

Ia berharap proses hukum yang kini telah memasuki tahap penuntutan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan saham, tetapi juga menyentuh aspek keberlangsungan investasi di sektor pertambangan.

"Kami meminta agar proses hukum ini dikawal secara serius sampai ke persidangan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap dalam penyidikan," harapnya.

Andreas menegaskan, PT Bina Sewangi Raya akan terus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia demi memulihkan hak-hak perusahaan yang menurutnya telah dirugikan akibat tindakan para tersangka.

"Klien kami telah mengalami kerugian yang tidak sedikit, baik secara materiel maupun immateriel. Karena itu, kami berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas demi mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan instrumen hukum, termasuk akta otentik, sebagai sarana untuk menguasai hak milik pihak lain secara melawan hukum.

"Akta notaris seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan dijadikan alat untuk menghilangkan hak kepemilikan orang lain. Jika benar ada pihak yang memanfaatkan akta untuk tujuan melawan hukum, maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan di depan hukum," tandasnya.

Berawal dari Dugaan Penghilangan Saham

Andreas menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penerbitan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020 yang diduga dibuat secara sepihak oleh Farida Ode Gawu (alm) bersama Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.

Melalui akta tersebut, kata Andreas, Farida Ode Gawu (alm) dan Ayu diduga secara melawan hukum menghilangkan kepemilikan saham PT Bina Sewangi Raya di PT Manusela Prima Mining (PT MPM).

"Di akta 01 itu, tindakan yang diduga dilakukan pihak Farida Cs, yakni menghilangkan saham milik PT BSR di PT MPM," jelas Andreas.

Menurutnya, pola serupa kembali terjadi dalam penerbitan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2024 yang diduga melibatkan Farida Ode Gawu (alm), Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dan Raflex Nugraha Puttileihalat.

"Kalau dikaitkan dengan akta 02, tindakannya sama, yaitu pihak dari Farida Cs termasuk Ayu dan Raflex membuat akta 02 secara melawan hukum dan kembali menghilangkan saham dari PT BSR. Ini tindakan berulang," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatan yang berlangsung berulang tersebut, Doddy Hermawan selaku Direktur PT BSR sekaligus Direktur PT MPM kemudian melaporkan Farida Ode Gawu (alm), Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dan Raflex Nugraha Puttileihalat ke Polda Metro Jaya.

"Sebagai akibat dari perbuatan itu, kita sudah melaporkan mereka di Polda Metro Jaya. Karena memang secara fakta kita sudah membeli 70 persen saham PT MPM. Tapi mereka secara melawan hukum telah menghilangkan saham kita. Makanya kita melakukan beberapa upaya hukum," pungkas Andreas.

Sengketa Berakhir di Mahkamah Agung

Sebelumnya diberitakan, drama panjang sengketa kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining akhirnya mencapai ujung perjalanan. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Farida Ode Gawu, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, Raflex Nugraha Puttileihalat, dan pihak terkait lainnya.

Putusan bernomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28 April 2026, oleh majelis hakim agung yang dipimpin Suharto dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, sekaligus menegaskan PT Bina Sewangi Raya sebagai pemegang saham mayoritas yang sah di PT Manusela Prima Mining.

Dengan putusan tersebut, seluruh upaya hukum yang ditempuh para pemohon berakhir dengan hasil yang sama, yakni ditolak di setiap tingkatan peradilan.

Kuasa hukum PT BSR, Andreas Dony, menyebut putusan Mahkamah Agung menjadi penegasan yang tidak lagi menyisakan ruang perdebatan.

"Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga kepastian. Pengadilan dari tingkat awal hingga Mahkamah Agung konsisten menyatakan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas yang sah," ujarnya.

Sengketa tersebut berawal dari transaksi pada 14 Maret 2018 ketika PT Bina Sewangi Raya mengakuisisi 70 persen saham PT Manusela Prima Mining melalui akta notaris yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun dua tahun kemudian, konflik muncul setelah adanya perubahan anggaran dasar melalui Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang dilakukan tanpa persetujuan PT BSR. Perubahan tersebut berdampak pada hilangnya kepemilikan saham PT BSR dalam dokumen perusahaan dan memicu sengketa hukum berkepanjangan.

Sejak saat itu, perkara bergulir dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya. Dalam gugatan perdata pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan akta tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Upaya berikutnya melalui Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk menghidupkan kembali akta tersebut juga kembali ditolak, bahkan hingga tahap Peninjauan Kembali.

"Putusan-putusan ini menunjukkan satu hal: konsistensi peradilan dalam menjaga kepastian hukum," kata Andreas.

Merambah ke Ranah Pidana

Kuasa hukum PT BSR lainnya, Dr. Daniel Wendy Nirahua, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut tidak berhenti di ranah perdata, tetapi juga berkembang menjadi proses hukum pidana.

Menurutnya, Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.

"Sedangkan untuk penerbitan Akta Nomor 01 Tahun 2020, kami dari PT BSR juga telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan. Atas laporan tersebut, penyidik menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebagai tersangka," jelasnya.

Nirahua menegaskan, dengan seluruh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, konstruksi hukum perkara tersebut kini telah menjadi terang, utuh, dan final.

Menurutnya, tidak ada lagi ruang penafsiran lain maupun upaya hukum yang dapat mengubah substansi putusan, sehingga kepastian hukum terhadap objek sengketa telah tercapai sepenuhnya.

"Tidak ada lagi ruang tafsir atau celah hukum. Dua akta yang menjadi sumber sengketa dinyatakan tidak sah, dan posisi PT BSR sebagai pemegang 70 persen saham PT MPM telah ditegaskan sepenuhnya," katanya.

Dengan demikian, lanjut Nirahua, Akta Nomor 01 Tahun 2020 maupun Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sedangkan PT Bina Sewangi Raya tetap sah sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 70 persen di PT Manusela Prima Mining.

Putusan tersebut bukan hanya mengakhiri sengketa yang berlangsung bertahun-tahun, tetapi juga menjadi penanda berakhirnya pertarungan hukum mengenai kepemilikan salah satu perusahaan tambang tersebut. Kepastian hukum kini telah berbicara dan tidak lagi menyisakan tanda tanya.

Untuk diketahui, pemegang saham mayoritas PT Manusela Prima Mining adalah PT Bina Sewangi Raya. Sementara direksi yang ditunjuk melalui RUPS adalah Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 174 Tahun 2018, Akta Nomor 175 Tahun 2018, Akta Nomor 176 Tahun 2018, yang terakhir diubah melalui Akta Nomor 41 Tahun 2024. (TIM)