Tak Ada Lagi Ruang Tafsir, Kemendagri Tegaskan Batas Malteng-SBB Mengacu Putusan MK

202

Ambon, JejakInfo.id – Polemik panjang mengenai batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sejatinya telah memperoleh kepastian hukum sejak satu dekade silam.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahkan telah menetapkan titik koordinat batas kedua daerah dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010.

Kepastian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditandatangani di Ruang Rapat Lantai V Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat, pada 20 Oktober 2016.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh unsur lintas lembaga, yakni Guridno Bintar S dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Ngadino dari LAPAN, Letkol Ctp. Joni Kurnia dari Direktorat Topografi TNI AD, T. Saiful Bahri dari Biro Hukum Kemendagri, serta Tumpak H. Simanjuntak selaku Direktur Toponimi Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Praktisi Hukum Yustin Tuny, SH., MH., menjelaskan bahwa berita acara tersebut menjadi bukti konkret bahwa pemerintah pusat telah menyelesaikan sengketa batas wilayah kedua kabupaten melalui mekanisme hukum yang mengacu langsung pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, terdapat empat poin penting yang menjadi hasil kesepakatan dalam rapat konsolidasi tersebut.

Poin pertama menegaskan bahwa penarikan batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat wajib mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang berbatasan dengan Kecamatan Amahai harus dimaknai sebagai Kecamatan Amahai sebelum pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa batas wilayah kedua kabupaten adalah Sungai Tala atau Kali Tala (Wai Tala).

Poin kedua menyebutkan bahwa peserta rapat telah melakukan kajian teknis terhadap garis batas dan menyepakati penarikan garis batas yang dimulai dari muara Sungai Wai Tala di Teluk Elpaputih dengan koordinat 03°20'39,656" LS dan 128°41'51,244" BT, kemudian mengikuti alur Sungai Wai Tala hingga percabangan Wai Tala dan Wai Nui, selanjutnya menyusuri Wai Nui, Wai Lai, punggung gunung, hingga mengikuti aliran Wai Makina dan berakhir di Laut Seram.

Selanjutnya, poin ketiga menyatakan bahwa konsekuensi perubahan cakupan wilayah akibat penetapan garis batas tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyesuaian peraturan daerah masing-masing kabupaten dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara poin keempat mengatur bahwa perubahan batas wilayah tersebut harus diikuti dengan penyesuaian kode wilayah dan data administrasi pemerintahan.

Yustin Tuny menegaskan, penetapan titik koordinat oleh Kemendagri merupakan jawaban resmi atas perdebatan yang selama ini berkembang terkait Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010.

Menurutnya, titik koordinat yang tercantum dalam berita acara tersebut bukan merupakan produk Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ataupun masyarakat di kawasan perbatasan, melainkan hasil keputusan resmi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri setelah melakukan kajian bersama berbagai instansi teknis.

Karena itu, ia menilai sudah saatnya Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah nyata dengan melaksanakan poin ketiga dalam berita acara tersebut, yakni memfasilitasi penyesuaian wilayah administrasi kedua kabupaten.

"Berita Acara tanggal 20 Oktober 2016 yang ditandatangani Kemendagri merupakan bukti sekaligus jawaban atas perdebatan batas wilayah yang selama ini terjadi. Penandatanganan berita acara itu juga membuktikan bahwa Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 diangkat dari lampiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009," ujar Yustin.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini poin ketiga dalam berita acara tersebut belum pernah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Menurut Yustin, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tahapan administrasi yang selama ini belum dijalankan, sehingga keputusan pemerintah pusat tersebut dapat diimplementasikan secara menyeluruh.

Saat disinggung mengenai status wilayah Tanjung Sial yang selama ini menjadi bagian dari sengketa batas kedua kabupaten, Yustin menegaskan bahwa Tanjung Sial dan Teluk Elpaputih merupakan satu kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisahkan dalam konteks penyelesaian batas daerah.

Ia menilai, dengan adanya penarikan titik koordinat oleh Kemendagri sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara 20 Oktober 2016, sesungguhnya sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat telah selesai di tingkat pemerintah pusat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009.

"Yang tersisa sekarang adalah tindak lanjut Pemerintah Provinsi Maluku sebagaimana diamanatkan dalam poin ketiga dan poin keempat berita acara tersebut. Dengan begitu, seluruh konsekuensi administratif dan penyesuaian wilayah dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," tutupnya. (ji1)