Ketua DPD FPPM Maluku, Rudy Rumagia. (Ist)

Tak Beri Dampak Nyata ke Daerah, Investasi PT Mitra Hijau Asia Diserang FPPM Maluku, Pertamina Wayame Dikecam

3

Ambon, JejakInfo.id — Persoalan yang berkaitan dengan aktivitas Pertamina Integrated Terminal di kawasan Wayame dan keterlibatan PT Mitra Hijau Asia mendapat sorotan dari Ketua DPD FPPM Maluku, Rudy Rumagia.

Rudy mendesak Komisi II DPRD Provinsi Maluku tidak tinggal diam dan segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPRD maupun masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkembang terkait aktivitas Pertamina IT Wayame dan PT Mitra Hijau Asia, khususnya hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat, tata kelola kegiatan usaha, serta aspek lingkungan hidup, pekerja lokal, kontribusi terhadap daerah lewat dana CSR, termasuk keberadaan kantor perusahaan pengelola yang tidak ada di Kota Ambon, Maluku.

Menurut Rudy, DPRD Maluku memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi DPRD.

“Kami mendesak Komisi II DPRD Maluku segera memanggil GM Pertamina IT Wayame dan pihak PT Mitra Hijau Asia. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan dibiarkan tanpa ada penjelasan serta pengawasan yang transparan,” tegas Rudy.

Rudy mengatakan, pemanggilan tersebut penting dilakukan agar DPRD dapat meminta penjelasan langsung mengenai hubungan kerja sama maupun aktivitas yang dilakukan para pihak, termasuk memastikan seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terdapat kegiatan yang berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) , maka aspek pengelolaannya harus menjadi perhatian serius. Pemerintah telah memiliki kerangka hukum melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui regulasi Cipta Kerja. UU tersebut mengatur antara lain pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana lingkungan.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan.

Sementara itu, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Rudy menilai, DPRD Maluku perlu meminta penjelasan dan memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk legalitas kerja sama, persetujuan lingkungan, dokumen pengelolaan limbah B3, serta mekanisme pengangkutan dan pengelolaan limbah apabila memang terdapat aktivitas yang masuk dalam kategori tersebut.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Tetapi semua harus terang dan transparan. Kalau memang seluruh kegiatan sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan penjelasan resmi di hadapan DPRD,” ujar Rudy.

Ia juga meminta Komisi II DPRD Maluku tidak hanya memanggil pihak Pertamina dan PT Mitra Hijau Asia, tetapi juga dapat melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut, sehingga pembahasan tidak berjalan secara parsial.

Menurut Rudy, pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tidak mengabaikan kepentingan masyarakat maupun kewajiban perlindungan lingkungan.

“Kami meminta Komisi II DPRD Maluku menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Panggil pihak-pihak terkait, buka persoalannya secara terang, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau administrasi, serahkan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tandasnya.

Rudy menegaskan, jika pihak perusahaan tidak merespon baik semua hal yang telah diatur dalam ketentuan termasuk keberpihakan terhadap investasi di daerah, maka sebaiknya Pertamina IT Wayame segera mencabut kerjasama dan mengalihkannya kepada pihak lain, yang betul-betul ingin mengabdi dan berkontribusi bagi daerah.

Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan limbah B3 harus dilaksanakan berdasarkan persetujuan, standar teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku. PP Nomor 22 Tahun 2021 sendiri menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dilakukan untuk memastikan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan perizinan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, FPPM Maluku berharap Komisi II DPRD Provinsi Maluku segera mengambil langkah konkret melalui rapat kerja, pemanggilan pihak terkait, maupun mekanisme pengawasan lainnya guna memperoleh informasi yang utuh dan memastikan persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (ji5)