-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Setelah melalui rangkaian penyelidikan panjang, Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penetapan puluhan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, didampingi Tenaga Ahli Menteri ESDM, Dr. Michael Wattimena, SE., SH., MM, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai III Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6).
Ekspose penetapan tersangka tersebut turut dihadiri Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, serta Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie.
Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
“Pada tanggal 22 Juni kemarin, Direktorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Seluruh hasil penyelidikan itu kemudian dikaji secara mendalam bersama para ahli. Dari proses tersebut, penyidik akhirnya menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup kuat untuk menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari total 25 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni 2026 dan resmi ditahan sehari setelahnya.
“Di dalam 25 tersangka ini, ada 12 tersangka yang langsung diamankan pada tanggal 22 Juni dan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Juni. Sisanya, hingga saat ini belum dapat diperiksa, namun penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum memiliki keyakinan bahwa para pelaku termasuk pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” paparnya.
Karena belum berhasil ditemukan, para tersangka yang belum diamankan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada 11 orang yang ditetapkan DPO,” sebutnya.
Menariknya, dari para tersangka yang telah diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing asal China.
“Di antara 12 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum dalam kasus Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik, kata dia, masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Jeffri menegaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku bahwa proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jeffri juga menyoroti panjangnya persoalan tambang ilegal di Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011, namun tak kunjung tuntas.
“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.
Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang mulai terkendali justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dijalankan pemerintah.
“Apa risikonya? Risikonya adalah masih ada pihak-pihak dari luar yang mencoba mengganggu proses tata kelola sumber daya alam yang sedang diinisiasi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui program pemberdayaan masyarakat lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah pusat, lanjut Jeffri, berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas.
Sementara itu, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto mengatakan, kegiatan ini bisa menjadi pilot project di Maluku dan seluruh Indoensia. Bahwasannya dengan keberadaan Satgas menjadi perhatian bagi pemberantasan ilegal mining khususnya di Maluku.
"Kita percaya apa yang sudah kita buat, berikan percaya kepada penegak hukum untuk proses masalah ini," pinta Pangdam.
Sekda Maluku Sadali Ie menyebut, Pemerintah Provinsi Maluku tinggal diam terhadap kondisi yang terjadi di Gunung Botak.
"Pak Gubernur bersama Forkopimda telah mengambil langkah pengosongan dan penertiban lokasi. Dan itu akan terus menjadi perhatian," sebutnya.
Pemerintah Provinsi Maluku, tambah Sekda, tetap memegang prinsip bahwa setiap kebijakan yang diambil terkait lokasi Gunung Botak termasuk yang lainnya tetap berpedoman terhadap ketentuan perundang-undangan.
Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar menambahkan, pada prinsipnya kejaksaan mendukung dan mensuport upaya hukum yang saat ini dilakukan Kementerian ESDM.
"Pada waktunya jika sampai ke kejaksaan, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," tandasnya.
Sekadar tahu, perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang emas Gunung Botak ialah PT Harmoni Alam Manise. Perusahaan ini dipimpin oleh La Ode Ida yang menjabat sebagai Direktur Utama dan mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA). Selain itu, aktivitas perusahaan disebut-sebut dikendalikan oleh seorang tokoh bernama Helena Ismail yang memiliki pengaruh besar dalam operasional dan perizinan.
Karena itu, langkah yang dilakukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dibawa komando Menteri Bahlil Lahadalia tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penataan Gunung Botak kini memasuki fase yang lebih serius. Bukan hanya soal penertiban, tetapi juga penegakan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat. (ji1)


