-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Polemik mengenai tarif tambahan (suplesi) bagi penumpang kapal ferry lintasan Hunimua–Waipirit akhirnya dijawab langsung oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya. Direksi memastikan pungutan tersebut bukan praktik pungutan liar (pungli), melainkan layanan tambahan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Direktur Utama Perumda Panca Karya, Muhammad Ranny Tualeka, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 yang mengatur tentang tarif pelayanan tambahan pada angkutan penyeberangan.
"Ini bukan pungli. Apa yang kami terapkan telah diatur dalam Permenhub Nomor 66 Tahun 2019. Jadi sangat keliru jika ada yang menyebutnya sebagai pungutan liar," tegas Tualeka kepada JejakInfo.id di ruang kerjanya, Selasa (7/7).
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 18 Permenhub tersebut memberikan kewenangan kepada badan usaha angkutan penyeberangan untuk menetapkan tarif pelayanan tambahan kepada penumpang yang memilih fasilitas di luar layanan ekonomi.
Karena itu, ia menilai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berdasar dan justru berpotensi menyesatkan publik.
"Kami tidak mungkin membuat kebijakan tanpa berpijak pada regulasi. Sangat disayangkan jika persoalan ini dipelintir hingga disebut sebagai pembohongan publik, bahkan dikaitkan dengan nama Gubernur Maluku. Tuduhan seperti itu sama sekali tidak benar," ujarnya.
Tualeka menjelaskan, tiket suplesi hanya dikenakan kepada penumpang yang secara sukarela memilih layanan bisnis atau VVIP di atas kapal. Dengan membayar tambahan sebesar Rp6.500, penumpang memperoleh fasilitas yang lebih nyaman, seperti ruang berpendingin udara (AC), hiburan, serta area duduk yang lebih representatif selama perjalanan.
"Layanan tambahan tentu memiliki tarif tambahan. Hal ini juga telah diatur secara jelas dalam Permenhub, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," katanya.
Meski demikian, Perumda Panca Karya mengakui pentingnya transparansi kepada masyarakat. Karena itu, perusahaan akan melakukan sejumlah pembenahan, termasuk menghadirkan sistem pembayaran digital melalui QRIS serta mencantumkan dasar hukum penerapan tarif tambahan pada bagian belakang tiket agar seluruh pengguna jasa dapat memahami alasan adanya biaya tersebut.
"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa biaya tambahan ini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak lagi menimbulkan pertanyaan ataupun kesalahpahaman," jelasnya.
Sejak dipercaya memimpin Perumda Panca Karya, Tualeka bersama Direktur Operasional Syaifudin Goo dan Direktur Keuangan Maya Beatrics Kailola, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, berkomitmen menjalankan perusahaan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil akan tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak bertentangan dengan keputusan Gubernur maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami berkomitmen tidak keluar dari aturan. Tantangan memang banyak, tetapi kepercayaan yang diberikan kepada kami harus dijaga dengan bekerja secara profesional dan taat terhadap regulasi," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Tualeka menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus memberikan perhatian terhadap kinerja Perumda Panca Karya. Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan data dan fakta merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan pelayanan.
"Kami tidak antikritik. Justru kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bahan evaluasi, sehingga Panca Karya dapat terus meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah," pungkasnya. (ji5)


