Tim Penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaam lapangan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) yang menyeret kontraktor tajir, Agustinus Theodorus, Sabtu (31/10). (Ist)

Uji Fisik Proyek di Sejumlah Lokasi, Agustinus Theodorus Turut Dihadirkan Dalam Pemeriksaan Lapangan

35

Saumlaki, JejakInfo.id — Penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mulai bergerak ke lapangan. 

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku turun langsung memeriksa sejumlah lokasi pekerjaan yang berkaitan dengan perkara tersebut, Sabtu (31/10/2026). 

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta di balik pembayaran UP3 yang selama ini menjadi sorotan. Penyidik tidak hanya menelusuri dokumen administrasi dan aliran pembayaran, tetapi juga ingin memastikan apakah pekerjaan yang menjadi dasar munculnya tagihan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Tim Kejati Maluku dipimpin sejumlah pejabat Pidsus, di antaranya Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Azer Orno dan Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Ahmad Birawa. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut melibatkan ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (IKINDO) Maluku.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, mulai dari titik Mutual Check Nol persen (MC0%) diantaranya: Pasar Baru Omele, pekerjaan jalan, bangunan pasar, penimbunan, hingga kawasan Bandara Mathilda Batlayeri.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim yang terdiri dari tiga personel Kejati Maluku itu didampingi penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Menariknya, dalam pemeriksaan tersebut turut terlihat pengusaha tajir, Agustinus Theodorus alias Koh AT, Bos PT Lintas Yamdena, yang disebut mengerjakan empat proyek terkait UP3 tanpa dokumen kontrak.

Selain Koh AT, dua pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, masing-masing Ferry Malir yang berstatus ASN dan Agus Temar berstatus PPPK, juga terlihat mendampingi proses pemeriksaan lapangan.

Ketiganya diketahui telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara UP3 tersebut. Keterlibatan mereka menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses lahirnya nilai pekerjaan yang kemudian masuk dalam komponen pembayaran utang pihak ketiga.

Pemeriksaan fisik ini sekaligus menjadi momentum bagi penyidik untuk menguji kesesuaian antara pekerjaan yang diklaim, kondisi nyata di lapangan, dokumen administrasi, serta nilai pembayaran yang dibebankan kepada keuangan daerah.

Sebab, dalam perkara UP3, persoalan utamanya bukan semata-mata berapa besar utang pemerintah daerah yang dibayarkan. Lebih dari itu, penyidik harus memastikan apakah pekerjaan yang menjadi dasar tagihan benar-benar ada, dikerjakan sesuai spesifikasi, dan memiliki dasar administrasi serta perhitungan yang sah.

Apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen, tidak memenuhi spesifikasi, atau bahkan tidak dapat dibuktikan keberadaannya, kondisi tersebut tentu menjadi bagian penting yang harus didalami dalam proses penyidikan.

Tim Kejati Maluku dijadwalkan berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama satu hari. Setelah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah lokasi, rombongan direncanakan kembali ke Ambon pada Minggu (1/11/2026).

Turunnya penyidik bersama tenaga ahli ke lapangan menjadi perkembangan yang patut dicermati dalam pengusutan dugaan korupsi UP3 KKT. Hasil pemeriksaan fisik nantinya akan dicocokkan dengan dokumen pembayaran, nilai pekerjaan, serta komponen lain yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Publik kini menanti, apakah pemeriksaan lapangan tersebut mampu membuka lebih terang persoalan di balik pembayaran UP3 yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Sebab, yang harus dijawab bukan hanya ke mana uang negara dibayarkan, tetapi juga pekerjaan apa yang sesungguhnya dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar memiliki dasar pertanggungjawaban. (ji3)

1 Menyukai postingan ini