Fakultas Teknik Unpatti melalui Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) gandeng Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (DJPPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar Kuliah Umum dan Forum Diskusi, Selasa (15/9). (Ist)

Unpatti dan KemenATR/BPN Soroti Pembangunan yang Tak Sesuai Tata Ruang di Maluku

7

Ambon, JejakInfo.id — Pembangunan infrastruktur maupun bangunan di suatu wilayah tidak cukup hanya mengejar percepatan pembangunan. Kesesuaian dengan tata ruang menjadi hal penting agar pembangunan tidak berujung pada persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti) melalui Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (DJPPTR) Kementerian ATR/BPN dalam Bimbingan Teknis berupa Kuliah Umum dan Forum Diskusi, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Rektorat Unpatti tersebut membahas pengendalian pemanfaatan dan pengawasan penataan ruang, khususnya dalam menghadapi karakteristik wilayah Kepulauan Maluku.

Forum ini tidak hanya melibatkan sivitas akademika Fakultas Teknik Unpatti. Dosen dan mahasiswa Program Studi PWK dari Universitas Muhammadiyah Maluku dan Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Ambon turut hadir, bersama sejumlah pemangku kepentingan di bidang pertanahan dan penataan ruang.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unpatti, Prof. Dr. Dominggus Malle, S.Pt., M.Sc., menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, pemahaman mengenai tata ruang merupakan bagian penting yang harus dikuasai mahasiswa PWK, mengingat mereka nantinya akan berhadapan langsung dengan persoalan perencanaan dan pembangunan wilayah.

Ia mencontohkan kondisi ketika pembangunan sudah berjalan, tetapi belakangan diketahui tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

“Seringkali terjadi kondisi di mana pembangunan infrastruktur atau bangunan telah berjalan, namun setelah diverifikasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), peruntukan lokasinya tidak sesuai. Ketidaksesuaian ini tentu memiliki konsekuensi hukum dan dampak lingkungan,” ujar Prof. Malle.

Menurutnya, persoalan seperti itu perlu dicegah sejak tahap perencanaan. Pengendalian pemanfaatan ruang tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berlangsung sesuai peruntukan dan karakteristik wilayah.

Karena itu, Prof. Malle berharap kerja sama antara Fakultas Teknik Unpatti dan DJPPTR KemenATR/BPN tidak berhenti pada kegiatan akademik.

Ia mendorong sinergi tersebut berkembang menjadi kerja sama strategis yang lebih luas, termasuk dalam mendampingi pemerintah daerah melakukan pengendalian dan penertiban pemanfaatan tanah serta ruang di Maluku.

Kuliah umum tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang saling melengkapi.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, S.T., MUM., membawakan materi “Peran Strategis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Era Kemudahan Berusaha.”

Selanjutnya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., menyampaikan materi “Urgensi Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang.”

Foto bersama para peserta.

Sementara Dekan Fakultas Teknik sekaligus Dosen Program Studi PWK Unpatti, Prof. Dr. Pieter Th. Berhitu, S.T., M.T., mengangkat topik “Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Karakteristik Wilayah di Kepulauan Maluku.”

Ketiga materi tersebut membuka ruang diskusi mengenai bagaimana pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang dapat diterapkan secara tepat, terutama di Maluku yang memiliki karakter wilayah kepulauan dengan kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan yang berbeda dari wilayah daratan.

Melalui forum tersebut, Unpatti dan KemenATR/BPN mendorong penguatan pemahaman mengenai tata ruang, tidak hanya di kalangan akademisi dan mahasiswa, tetapi juga para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam proses pembangunan wilayah.

Bagi Maluku, penataan ruang menjadi semakin penting karena keputusan mengenai pemanfaatan tanah dan ruang harus berhadapan dengan kondisi geografis kepulauan serta kepentingan pembangunan yang terus berkembang. (ji6)

1 Menyukai postingan ini