Kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rp200 Miliar “Karam” di Kejaksaan Tinggi Maluku (Ist)

UP3 Tanimbar Rp200 Miliar “Karam” di Kejati Maluku, Siamiloy: Jangan-Jangan Jaksa Sudah “Masuk Angin”!

86

Ambon, JejakInfo.id — Kasus utang pihak ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar terus disorot. Perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu dinilai jangan sampai berhenti hanya sebagai tumpukan berkas di meja penyelidik.

Desakan agar perkara tersebut diusut hingga terang kembali disuarakan pemerhati masalah sosial, Herman Siamiloy. Ia mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara setelah sejumlah pihak sebelumnya telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Siamiloy menilai, perkara yang berkaitan dengan keuangan daerah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Sebab, uang yang dipersoalkan bukan milik pribadi pejabat maupun pengusaha, melainkan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak. Mereka di antaranya Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus alias AT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KKT Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, masih terdapat sejumlah saksi yang berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jaiwerissa. Namun, hingga kini belum terlihat kepastian mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan.

Pelaksana Harian Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajit Latuconsina, ketika dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Masih pendalaman, belum ada agenda pemeriksaan lagi,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi Siamiloy. Ia mengaku tidak memahami alasan proses pemeriksaan belum juga bergerak setelah perkara berjalan cukup lama.

“Ada apa sampai belum juga diproses?” tanya Siamiloy.

Menurut dia, aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan keuangan negara diperiksa secara profesional. Apalagi jika dalam prosesnya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

“Uang rakyat harus diselamatkan. Jangan dibiarkan,” tegasnya.

Siamiloy mengaku mengikuti perkembangan perkara UP3 Tanimbar sejak awal. Ia juga menyinggung berbagai aksi yang dilakukan elemen mahasiswa dan masyarakat, baik di Saumlaki, Ambon maupun Jakarta, yang sebelumnya mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

Karena itu, ia merasa heran ketika perkara tersebut belakangan terkesan berjalan lambat.

“Eh, ternyata belakangan mentok. Ada apa? Jangan-jangan jaksa sudah masuk angin,” sindirnya.

Ia meminta Kejati Maluku tidak menjadikan alasan “masih pendalaman” sebagai kalimat yang terus berulang tanpa ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Siamiloy bahkan mengingatkan agar proses penyelidikan tidak diarahkan untuk mencari celah guna menghentikan perkara apabila memang terdapat bukti awal yang cukup untuk mendalami dugaan penyimpangan.

Menurut dia, salah satu aspek yang perlu diperiksa secara serius adalah mekanisme pelaksanaan sejumlah pekerjaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Ia menyoroti informasi mengenai adanya pekerjaan yang dikerjakan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau proses tender sebagaimana mestinya.

“Kerja dulu, nanti perhitungan belakangan. Nah, kalau demikian, maka ada tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan penyedia atau kontraktor,” ujarnya.

Menurut Siamiloy, persoalan tidak berhenti pada siapa yang mengerjakan pekerjaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pekerjaan tersebut diperintahkan, dilaksanakan, dihitung volumenya, ditetapkan nilainya, hingga kemudian diusulkan untuk dibayarkan menggunakan uang daerah.

Ia mempertanyakan apabila nilai pembayaran justru mengikuti angka yang ditetapkan penyedia, sementara pekerjaan pemerintah semestinya memiliki tahapan perencanaan, pengadaan, pengukuran volume, hingga penetapan nilai berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Kalau kasus ini sengaja ditutupi dan diupayakan untuk dihentikan prosesnya, maka aneh bin ajaib,” katanya.

Meski demikian, Siamiloy menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar pernyataan di ruang publik. Karena itu, ia meminta Kejati Maluku bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan unsur pidana. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, jangan berhenti sebelum semuanya terang,” tegasnya.

Ia berharap Kejati Maluku konsisten menangani perkara UP3 Tanimbar secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Bagi Siamiloy, perkara ini bukan sekadar persoalan antara pemerintah daerah dan pihak ketiga. Di balik angka lebih dari Rp200 miliar tersebut terdapat tanggung jawab terhadap keuangan negara dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang daerah dikelola.

“Ini uang negara. Ada pertanggungjawaban kepada publik. Jangan sampai uang rakyat dirampok, sementara proses hukumnya justru karam di laci jaksa,” tandasnya.

Surat Jampidsus Masuk Kejati Maluku

Sebelumnya diberitakan, informasi yang diterima JejakInfo.id menyebutkan adanya surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah masuk ke Kejati Maluku.

Surat itu disebut berisi perhatian khusus terhadap penanganan perkara UP3 sekaligus meminta penyidik Kejati Maluku menindaklanjuti pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pengusaha Agustinus Theodorus alias AT.

Bahkan, sumber JejakInfo.id di Jakarta menyebut surat tersebut berisi perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menahan Agustinus Theodorus Cs.

“Attensi kemarin dari Jampidsus untuk Kejati Maluku sudah turun. Isinya memerintahkan Kejati agar menahan Agustinus Theodorus Cs terkait kasus Utang Pihak Ketiga (UP3). Ini data terbaru,” kata sumber tersebut, Selasa (11/8) sore.

Informasi ini tentu menjadi perhatian karena perkara UP3 KKT telah lama menjadi sorotan. Kasus yang sempat bergema keras itu belakangan justru dinilai publik berjalan tanpa kepastian.

Benarkah surat tersebut telah turun? Dan apakah benar ada perintah penahanan?Pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Maluku.

Salah satu penyidik yang dikonfirmasi memilih tidak memberikan penjelasan panjang.

“Belum ada,” katanya singkat.

Sementara itu, Ajit Latuconsina menyebut belum mendapat informasi terkait hal itu.

"Sore bro. Tidak ada info seperti itu," ucap Ajit via WhatsApp.

Kasua UP3 Masih jadi Tanda Tanya

Kasus UP3 Kepulauan Tanimbar bukan perkara baru. Sejak mencuat, persoalan tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Dugaan pembayaran sejumlah pekerjaan tanpa proses tender, tanpa kontrak resmi, hingga persoalan administrasi disebut terjadi dalam pelaksanaan sejumlah proyek pada periode pemerintahan sebelumnya. Namun, berbagai pekerjaan tersebut tetap dibayarkan menggunakan anggaran daerah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 dan 2022 bahkan menunjukkan nilai utang pihak ketiga Pemkab Kepulauan Tanimbar mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Angka itu bukan nilai yang kecil. Lebih dari Rp200 miliar merupakan uang daerah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, pertanyaan publik tidak pernah benar-benar hilang. Bagaimana utang tersebut bisa muncul? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana pekerjaan dilaksanakan? Atas dasar apa pembayaran dilakukan? Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara dan daerah?

Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik mendadak redup. Harapan baru muncul setelah Kejagung RI memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, surat tertanggal 25 Mei 2026 dari Jampidsus telah melimpahkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku untuk ditindaklanjuti.

Kejari Tanimbar Dapat Dana Jumbo Rp2,4 Miliar di Tengah Kasus UP3

Persoalan menjadi semakin menarik ketika di tengah belum jelasnya perkembangan perkara UP3, Pemkab Kepulauan Tanimbar justru menggelontorkan anggaran Rp2,4 miliar untuk pembangunan sejumlah fasilitas baru bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Kebijakan tersebut kini ikut menjadi sorotan. Bukan semata-mata karena nilainya mencapai miliaran rupiah, tetapi karena pembangunan fasilitas Kejari KKT berlangsung ketika perkara UP3 masih menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan sejumlah pejabat serta pengusaha di daerah tersebut.

Data yang dihimpun media jni menunjukkan pembangunan kompleks baru Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sedang berlangsung.

Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu digunakan untuk membangun enam fasilitas.

Fasilitas tersebut meliputi Gedung Restorative Justice, Sekretariat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, pelataran kantor, ruang barang bukti dan barang rampasan, serta dua unit rumah jabatan.

Proyek bernilai Rp2,4 miliar itu kemudian memunculkan pertanyaan lain. Bagaimana proses penganggarannya? 

Sejumlah sumber menyebut paket pekerjaan tersebut tidak pernah muncul dalam dokumen perencanaan maupun pembahasan anggaran daerah sebagaimana mestinya.

Proyek itu dikabarkan tidak tercantum dalam RKPD Perubahan 2025, KUA Perubahan 2025, PPAS Perubahan 2025 maupun rancangan APBD Perubahan 2025.

Bahkan, proyek tersebut disebut tidak pernah dibahas oleh Komisi III DPRD KKT. Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pembangunan fasilitas pemerintahan.

Ada pertanyaan serius mengenai proses perencanaan dan penganggaran yang harus dijawab secara terbuka oleh Pemkan Kepulauan Tanimbar.

Apalagi, pembangunan tersebut berlangsung ketika kasus UP3 yang melibatkan sejumlah nama penting di daerah tersebut masih menjadi sorotan.

Kondisi itu kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya hubungan antara kebijakan pengalokasian anggaran pembangunan fasilitas Kejari dengan penanganan perkara UP3.

Sorotan publik juga mengarah kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, Abraham Jaolath.

Nama Abraham sebelumnya telah muncul dalam perkara UP3. Ia disebut pernah diperiksa penyidik Kejati Maluku terkait perkara tersebut.

Di sisi lain, perkara UP3 juga menyinggung nama pengusaha Agustinus Theodorus alias AT, yang dalam informasi yang dihimpun disebut sebagai paman Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.

Rangkaian fakta inilah yang membuat publik semakin mempertanyakan transparansi kebijakan anggaran Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Sebab, jika benar sebuah proyek bernilai miliaran rupiah masuk ke dalam APBD tanpa melalui tahapan perencanaan dan pembahasan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Setiap program yang akan dibiayai melalui APBD pada prinsipnya harus memiliki dasar perencanaan, melalui pembahasan anggaran, serta mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul ruang bagi spekulasi maupun dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pengalokasian anggaran. (ji1)

1 Menyukai postingan ini