Waduh! Aleg Demokrat Bursel "Dikasih" Tugas Tambahan, Jadi Penghubung Kadis dengan Pedagang Bayar Biaya Lapak Pasar

17

Ambon, JejakInfo.id – Peran Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Tresye Seleky, menjadi sorotan. Di tengah polemik pembayaran lapak Pasar Kai Wait, ia disebut tidak hanya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, tetapi juga diminta menjadi penghubung antara Dinas Perdagangan dan para pedagang untuk urusan pembayaran biaya lapak pasar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan seorang anggota DPRD. Sebab, berdasarkan Undang-Undang, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi (pembentukan peraturan daerah), penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling).

Meski dikabarkan hanya membantu berkoordinasi dengan para pedagang agar menyelesaikan pembayaran biaya lapak, tugas tersebut sejatinya bukan merupakan kewenangan anggota legislatif. Apalagi, pengelolaan pasar dan distribusi lapak merupakan ranah pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang berwenang.

Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan lain. Bagaimana fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan optimal apabila anggota dewan justru terlibat dalam proses yang menjadi tanggung jawab pihak eksekutif?

Di sisi lain, Pasar Kai Wait sendiri hingga kini masih dalam tahap renovasi. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar itu belum rampung dikerjakan. Selama proses pembangunan berlangsung, para pedagang masih berjualan di emperan pasar.

Namun, sebelum bangunan selesai dan aset diserahkan secara resmi dari kontraktor kepada pemerintah daerah, para pedagang justru telah diminta membayar biaya kontrak lapak.

Keputusan meminta pembayaran itulah yang disebut tidak terlepas dari komunikasi antara Tresye Seleky dengan para pedagang atas permintaan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan, Novy Edwin Marthin Solissa.

Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan fakta bahwa sebelum menjadi anggota DPRD, Tresye Seleky telah memiliki tempat usaha di Pasar Kai Wait. Bahkan hingga kini usaha tersebut masih tetap berjalan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Elwen Roy Pattiasina, mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua DPC Demokrat Buru Selatan, Herlin Seleky.

"Barusan saya cek ke Ketua DPC, Ibu Herlin Seleky, dan beliau sudah menyampaikan persoalan tersebut. Pasca informasi viral di media, pimpinan partai langsung menginstruksikan dilakukan rapat internal untuk membahas masalah ini. Setelah itu akan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi pihak-pihak terkait," ujar Roy kepada JejakInfo.id melalui sambungan telepon.

Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku itu menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi internal, pegawai yang mengunggah persoalan tersebut ke media sosial disebut bukan baru sekali melakukan hal serupa.

"Dari informasi yang kami terima, pegawai yang memviralkan itu sudah beberapa kali menyampaikan persoalan pemerintahan ke ruang publik melalui Facebook," katanya.

Roy juga membenarkan bahwa Tresye Seleky memang diminta berkomunikasi dengan para pedagang.

"Intinya benar, dia diminta berkomunikasi dengan pedagang karena dia memiliki kios di pasar itu sebelum menjadi anggota dewan. Dan semua biaya tersebut juga tidak diambil oleh yang bersangkutan. Pedagang menyetorkannya langsung ke kas pemerintah daerah," jelas Roy.

Meski demikian, Roy menegaskan persoalan pengambilan peran di luar tugas pokok anggota DPRD akan menjadi perhatian serius Partai Demokrat.

"Nanti saya akan ingatkan yang bersangkutan agar tidak gegabah mengambil langkah yang dapat berdampak, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap institusi partai," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buru Selatan, Novy Edwin Marthin Solissa, bersama Anggota DPRD Tresye Seleky menjadi sorotan publik.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembayaran lapak Pasar Kai Wait yang hingga kini belum selesai direnovasi. Meski pembangunan pasar belum rampung, para pedagang disebut telah diminta menyetor biaya kepada Dinas Perdagangan.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan video pendek akun Facebook @Moana Lesnussa. Dalam video itu disebutkan bahwa sejumlah pedagang dihubungi oleh oknum anggota DPRD dari Partai Demokrat, Tresye Seleky, agar menyetor uang ke Dinas Perdagangan.

Nilai setoran yang diminta disebut bervariasi, bahkan ada yang melebihi Rp1 juta. Para pedagang juga mengaku mendapat penjelasan bahwa apabila pembayaran tidak dilakukan sejak awal, maka mereka yang saat ini masih berjualan di emperan pasar dikhawatirkan tidak memperoleh ruko, bilik, maupun lapak setelah pasar selesai dibangun.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul dugaan bahwa anggota DPRD telah menjalankan fungsi yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga kini renovasi Pasar Kai Wait yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar masih terus berlangsung dan belum dinyatakan selesai.

Pada prinsipnya, pembayaran lapak atau kios pada pasar yang belum selesai dibangun umumnya tidak disarankan, kecuali terdapat kesepakatan tertulis yang resmi antara pengelola pasar dengan calon pengguna, disertai mekanisme yang jelas mengenai pembayaran serta jaminannya.

Memberikan pembayaran lunas ataupun uang muka tanpa kepastian hukum dan jaminan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat apabila pembangunan tidak berjalan sesuai rencana.

Dalam praktik pengelolaan aset pemerintah, pembayaran atas sewa maupun pemanfaatan kios pada umumnya dilakukan setelah bangunan selesai dan diserahterimakan secara resmi. Kalaupun dilakukan lebih awal, mekanismenya harus didukung dokumen hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan bagi para pedagang.

Di berbagai daerah, pedagang umumnya baru membayar retribusi atau biaya sewa setelah menempati kios maupun setelah dilakukan penandatanganan perjanjian resmi. Sementara untuk Pasar Kai Wait, aset tersebut hingga kini diketahui belum diserahterimakan secara resmi dari kontraktor kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. (TIM)