-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Pernyataan Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menuai reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku.
Sejumlah wakil rakyat menilai pernyataan Vanath yang menyinggung adanya ketidakadilan dalam distribusi anggaran pembangunan di 11 kabupaten/kota berpotensi menimbulkan kesan bahwa DPRD mengabaikan daerah tertentu dalam pembahasan APBD-P 2026.
Polemik itu mencuat dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (30/9/2026), malam, ketika Vanath menyampaikan sambutan pemerintah daerah pada agenda penetapan APBD-P.
Dalam bagian akhir sambutannya, Vanath menyoroti adanya catatan kritis mengenai asas keadilan dalam distribusi anggaran, khususnya program yang dibiayai melalui skema pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bank Maluku-Maluku Utara.
Menurut Vanath, berdasarkan pandangan sejumlah fraksi, terdapat persoalan terkait distribusi anggaran karena terjadi penumpukan pada daerah tertentu. Ia bahkan menyebut Kabupaten Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur sebagai daerah yang disebut tidak mendapatkan alokasi dalam skema tertentu.
"Saya tidak memiliki keterangan untuk menjawabnya. Karena proses ini dan pidatonya baru saya temukan di atas meja," kata Vanath dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari DPRD usai rapat paripurna. Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias, menyayangkan sikap Vanath. Ia menilai sebagai Wakil Gubernur, Vanath semestinya memahami secara utuh seluruh proses pembahasan APBD-P yang telah berlangsung panjang antara DPRD dan pemerintah daerah.
Anos menegaskan, pembahasan APBD-P 2026 tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh tahapan telah dilalui mulai dari pembahasan di komisi-komisi hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bahkan, kata dia, seluruh fraksi di DPRD akhirnya menyetujui penetapan APBD-P 2026.
"Seluruh fraksi menyetujui kok, dibilang kita abaikan beberapa daerah. Kalau ada daerah yang tidak diperhatikan, bagaimana mungkin APBD Perubahan bisa ditetapkan malam ini?" tegas Anos.
Ia menambahkan, DPRD secara kelembagaan telah bekerja maraton membahas APBD-P hingga larut malam. Karena itu, tudingan seolah-olah DPRD menganaktirikan daerah tertentu dinilai tidak berdasar.
"Jangan membangun narasi seakan-akan kita menganaktirikan daerah tertentu. Tidak benar juga," katanya.
DPRD Sebut Semua Daerah Tetap Mendapat Afirmasi
Anggota DPRD Maluku dari Partai Hanura, Sulaiman Letsoin, juga menyayangkan pernyataan Vanath.
Menurutnya, Wakil Gubernur seharusnya memahami substansi pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD, terutama terkait program-program yang dibiayai melalui skema pinjaman.
Sulaiman menjelaskan, program kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman PT SMI maupun PT Bank Maluku-Maluku Utara telah dibahas dan diarahkan untuk menjangkau seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Ia menyebut, program yang tidak dapat masuk dalam skema pinjaman PT SMI kemudian diarahkan melalui skema pembiayaan PT Bank Maluku-Maluku Utara.
"Jadi jangan omon-omon. Pahami konteks baru bicara. Jangan asal bunyi. Jangan cari pembenaran lalu menyalahkan pihak lain," sindirnya.
Sulaiman bahkan mempertanyakan mengapa sambutan pemerintah daerah yang seharusnya dibacakan dalam forum resmi justru berkembang menjadi pernyataan oral yang dinilainya seolah menyudutkan DPRD.
"Kenapa sambutan gubernur tidak dibacakan saja, malah oral pernyataan seolah menyalahkan DPRD. Proses penetapan Perda APBD Perubahan sudah melalui seluruh tahapan yang melibatkan pihak eksekutif, termasuk TAPD," tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan persoalan yang menyangkut dua kabupaten yang tidak mendapatkan program fisik melalui skema pinjaman PT SMI.
Menurut Sulaiman, hal tersebut bukan keputusan sepihak Banggar ataupun DPRD. Program-program yang diusulkan telah melalui proses penilaian PT SMI. Berdasarkan dokumen penilaian tersebut, sejumlah program dari dua wilayah dinilai belum memenuhi indikator yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan dalam tenggat waktu 2026.
Karena itu, kata dia, program untuk dua kabupaten tersebut kemudian diarahkan masuk dalam skema pembiayaan PT Bank Maluku-Maluku Utara.
"Jangan salahkan DPRD tanpa dasar dan argumentasi yang kuat. Harus dipahami posisi Wagub itu tidak terpisahkan dari lembaga eksekutif. Jadi keluarkan statemen yang logis. Jangan asal mulu banting," sindirnya.
Gerindra: Wagub Harus Tahu Posisi
Kritik serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Jhon Laipeny.
Jhon meminta Vanath memahami posisi dan kewenangannya ketika berbicara dalam forum resmi DPRD. Sebab, dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur, setiap pernyataan yang disampaikan membawa nama Pemerintah Provinsi Maluku, bukan kepentingan kelompok atau partai politik.
Menurutnya, penetapan APBD-P 2026 merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan melibatkan DPRD serta pemerintah daerah.
"Penetapan APBD Perubahan itu sudah melalui pembahasan, bukan tiba-tiba datang lalu ketuk palu begitu saja," katanya.
Jhon juga menyoroti pernyataan Vanath yang menyebut materi sambutan baru diterimanya di atas mimbar sebelum naik menyampaikan sambutan.
Ia mempertanyakan mengapa sambutan resmi pemerintah daerah tidak dibacakan sebagaimana mestinya, tetapi justru disertai dengan pernyataan tambahan yang kemudian memunculkan polemik.
"Kok sambutan gubernur tidak dibacakan, malah alasannya baru diterima. Apalagi respons di akhir sambutan yang terkesan kontroversial," ujarnya.
Jhon menegaskan, seorang pejabat publik harus mampu menempatkan diri sesuai institusi yang diwakilinya, terlebih dalam forum resmi lembaga negara.
"Ini Wagub atau ketua partai yang kasih sambutan? Dia harus tahu tempatkan posisi. Dia berdiri atas nama lembaga, bukan ketua partai," kecamnya.
Polemik ini pun memperlihatkan adanya perbedaan penekanan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai distribusi anggaran dalam APBD-P 2026. DPRD menegaskan pembahasan anggaran telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan seluruh kabupaten/kota tetap menjadi bagian dari skema afirmasi pembangunan, sementara persoalan alokasi pada sejumlah program tertentu berkaitan dengan mekanisme dan persyaratan pembiayaan.
Dengan telah ditetapkannya APBD-P 2026, DPRD berharap perbedaan pandangan tersebut tidak berkembang menjadi narasi yang mengesankan adanya daerah yang sengaja ditinggalkan dalam kebijakan pembangunan Maluku. (ji1)
