Waspada! Rokok dan Miras Ilegal Beredar Luas di Ambon, Negara Rugi, Kesehatan Warga Terancam

25

Ambon, JejakInfo.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol (miras) ilegal masih menjadi persoalan serius di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Komitmen pemerintah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal terus ditunjukkan melalui operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal serta puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari sejumlah toko dan kios di Kota Ambon maupun Kota Tual.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar rokok yang disita tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang diduga palsu. Sementara itu, minuman beralkohol yang diamankan diketahui tidak memiliki izin edar dan tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Peredaran barang ilegal tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi. Dampaknya sangat luas, mulai dari hilangnya potensi penerimaan negara hingga meningkatnya risiko kesehatan masyarakat akibat produk yang tidak melewati proses pengawasan mutu dan keamanan.

Secara hukum, pelaku yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai menghadapi ancaman pidana yang tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, disertai denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, peredaran minuman beralkohol juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 yang mengatur tata kelola perizinan, distribusi, hingga pembatasan penjualannya. Bagi pelaku yang mengedarkan miras tanpa izin edar atau produk berbahaya bagi kesehatan, ancaman pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Jika barang tersebut masuk melalui jalur penyelundupan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur ancaman pidana penjara antara satu hingga sepuluh tahun serta sanksi denda.

Masyarakat diimbau agar lebih teliti sebelum membeli rokok maupun minuman beralkohol. Rokok yang legal harus memiliki pita cukai asli yang masih utuh dan jelas, sedangkan minuman beralkohol wajib dilengkapi pita cukai serta izin edar resmi.

Pelaku usaha juga diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak tergiur keuntungan sesaat dengan menjual barang ilegal. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan terus menelusuri mata rantai distribusi barang-barang tersebut hingga ke pemasok maupun pihak yang diduga menjadi pemilik atau distributor utama, sehingga peredaran rokok dan miras ilegal di Maluku dapat diberantas hingga ke akarnya.

Pengenaan sanksi pidana hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat menjadi bayang-bayang serius di balik maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Ambon. Fenomena ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga membuka ruang bagi peredaran produk yang kualitas dan keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (ji2)

1 Menyukai postingan ini