-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Setelah bertahun-tahun menjadi simbol rumitnya persoalan tambang emas ilegal di Maluku, kasus Gunung Botak akhirnya memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 25 tersangka dalam perkara pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penetapan puluhan tersangka ini menjadi langkah hukum terbesar sejak aktivitas pertambangan ilegal mulai berkembang di kawasan tersebut pada 2011.
Pengumuman itu disampaikan langsung Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffry Huwae, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6). Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, di antaranya Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, serta unsur Kejati Maluku.
Menurut Huwae, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalankan rangkaian penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta pengumpulan berbagai petunjuk di lokasi tambang.
“Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Dari 25 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 23 orang merupakan warga negara asing asal China.
Sebanyak 12 orang telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon sejak 23 Juni 2026. Sementara 11 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak berada di lokasi saat operasi penindakan dilakukan.
Para tersangka WNA yang telah ditahan diketahui berinisial WY, LC, HP, LS, CM, LJ, WJ, LJ, LY, LZ, WC, dan PG.
Sementara tersangka yang masuk daftar DPO berinisial SM, ZX, ZW, DY, ZG, WR, WS, LX, ZG, LM, FX, dan LD.
Huwae menjelaskan, seluruh WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak.
“Para tersangka yang ditahan di rutan maupun yang telah dideportasi merupakan warga negara China,” tegasnya.
Penyidik memilih tidak mempublikasikan identitas lengkap para tersangka WNA guna menghindari kesalahan dalam penyebutan nama.
Namun perkembangan paling penting dalam kasus ini bukan hanya soal jumlah tersangka. Untuk pertama kalinya, unsur korporasi masuk secara serius dalam materi penyidikan.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) kini menjadi bagian dari objek penyidikan.
“PT HAM merupakan objek bagian dari penyidikan. Kemudian orang-orang di PT HAM juga merupakan subjek dari proses penyidikan,” kata Huwae.
Dua warga negara Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya berinisial CLV yang disebut menjabat sebagai Human Resources Development (HRD) atau bagian pengembangan sumber daya manusia perusahaan. Saat ini CLV telah diamankan di Bareskrim Polri.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial HI, yang diduga berperan sebagai operator lapangan, hingga kini masih dalam proses penanganan penyidik.
Masuknya unsur korporasi ke dalam penyidikan memperluas dimensi kasus yang sebelumnya lebih banyak dipandang sebagai aktivitas tambang rakyat ilegal.
Penetapan 25 tersangka ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas di Gunung Botak tidak lagi bersifat sporadis atau individual.
Keberadaan puluhan WNA, keterlibatan tenaga lapangan, serta indikasi hubungan dengan perusahaan mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya sistem operasi pertambangan yang jauh lebih terstruktur.
Penyidik juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah mengeluarkan izin operasional kepada PT HAM di kawasan Gunung Botak.
“Pemerintah Provinsi tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait keberadaan maupun operasional PT HAM di Gunung Botak,” tegas Huwae.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan karena menyangkut legalitas aktivitas perusahaan di lokasi tambang.
Meski telah menetapkan 25 tersangka, penyidik memastikan proses hukum belum berakhir.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan data dan informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Huwae.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan masih sangat mungkin berkembang dan mengarah kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Langkah ini, menurut Jeffry, dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan secara independen dan tanpa intervensi.
Gunung Botak dan Luka Panjang Sejak 2011
Huwae juga menyoroti bahwa persoalan Gunung Botak bukanlah masalah baru. Kasus ini telah menjadi luka panjang Maluku selama lebih dari satu dekade.
Sejak kandungan emas ditemukan pada 2011, kawasan tersebut berkembang menjadi pusat pertambangan tanpa izin yang sulit dikendalikan. Berbagai operasi penertiban telah dilakukan dari waktu ke waktu, namun aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas,” ungkapnya.
Menurut Huwae, kondisi keamanan di Gunung Botak saat ini mulai menunjukkan perbaikan berkat langkah pengamanan yang dilakukan aparat.
Namun di saat bersamaan, upaya penataan tambang juga memunculkan berbagai kepentingan yang berpotensi mengganggu proses hukum.
Kini masyarakat Maluku menanti, apakah pengungkapan 25 tersangka ini akan menjadi titik balik penyelesaian persoalan Gunung Botak, atau justru membuka babak baru yang lebih besar mengenai dugaan keterlibatan jaringan bisnis "kelas kakap", tenaga asing, hingga korporasi dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan emas terbesar di Pulau Buru, Provinsi Maluku. (ji1)


